Digital Maturity Index (DMI) Kementerian Kesehatan adalah alat ukur untuk mengevaluasi tingkat kematangan digital di sektor kesehatan Indonesia. DMI mengukur kemampuan organisasi kesehatan dalam mengadopsi dan memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan pelayanan kesehatan. Penilaian DMI dilakukan pada dua tingkatan, yaitu makro (nasional hingga dinas kabupaten/kota) dan mikro (fasyankes).
Instrumen penilaian mandiri terdiri dari informasi dasar dinas kesehatan dan lima domain kematangan digital yaitu domain A. Kepemimpinan dan Tata kelola, sampai dengan domain E. Kualitas dan Penggunaan Data. Kelima domain tersebut terbagi dalam 14 sub-domain (di dalam instrumen SOCI sub-domain ini disebut juga komponen SIMK). Masing- masing sub-domain terdiri dari 2-8 parameter, dengan total terdapat 42 parameter penilaian kematangan digital. 42 parameter ini kemudian diterjemahkan menjadi 42 pertanyaan penting untuk penilaian tingkat kematangan digital kesehatan. Masing- masing pertanyaan memiliki 5-6 alternatif jawaban dimana SOCI digunakan sebagai referensi utama pembuatan pilihan jawaban dan skoring.
DMI menggunakan skala penilaian 0 hingga 5 untuk mengukur tingkat kematangan digital, dengan penjelasan sebagai berikut:
- 0: Organisasi belum melakukan penilaian kematangan digital.
- 1 (Ad hoc dan Fragmentasi): Organisasi tidak memiliki kapasitas pelayanan berbasis sistem informasi, atau sistem yang tersedia masih bersifat ad hoc dan belum terstruktur.
- 2 (Inisiasi Pondasi): Organisasi memiliki roadmap sistem informasi, tetapi belum sistematis. Belum ada protokol pengawasan dan pengukuran kinerja sistem yang berkelanjutan.
- 3 (Terbentuk dan Otoritas): Organisasi memiliki roadmap yang jelas terkait struktur dan fungsi sistem informasi, terdapat mekanisme pengawasan terhadap proses implementasi sistem informasi untuk, peningkatan kualitas teknologi digital dan dilakukan evaluasi sistem informasi rumah sakit secara sistematis.
- 4 (Terkelola Kolaborasi): Organisasi telah menggunakan sistem informasi sesuai kebijakan dan prosedur yang ditetapkan, serta terdapat kolaborasi antar unit dalam pemanfaatan sistem.
- 5 (Optimal Terintegrasi): Organisasi secara berkesinambungan melakukan peningkatan dan pemantauan kualitas penggunaan teknologi digital kesehatan.
Penilaian ini kemudian menetapkan 2 subyek yakni nasional hingga Dinas Kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan. Berikut penjelasannya.
- Makro: Penilaian DMI pada tingkat makro berfokus pada dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota. Aktor utama dalam penilaian ini adalah pimpinan dan staf dinas kesehatan yang bertanggung jawab atas perencanaan, implementasi, dan pengelolaan teknologi digital di tingkat wilayah.
- Penilaian DMI pada tingkat mikro berfokus pada fasyankes, seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik. Aktor utama dalam penilaian ini adalah pimpinan dan staf fasyankes yang bertanggung jawab atas penggunaan teknologi digital dalam pelayanan kesehatan.
DMI merupakan alat yang penting untuk mengukur dan meningkatkan kematangan digital di sektor kesehatan Indonesia. Dengan memahami indikator penilaian DMI, dinas kesehatan dan fasyankes dapat mengidentifikasi area-area yang perlu ditingkatkan dan mengembangkan strategi yang tepat untuk mencapai tingkat kematangan digital yang lebih tinggi.