Logo Kemkes
Berita dan Pembaruan

Kemenkes Resource Center

/

News

/

DHTS 2.0: Menuju Ekosistem Kesehatan Digital Terpadu

DHTS 2.0: Menuju Ekosistem Kesehatan Digital Terpadu

06 December 2024 07:00

Kementerian Kesehatan

Menyongsong Era Baru Digitalisasi Kesehatan Indonesia 2025-2029

DHTS 2.0: Menuju Ekosistem Kesehatan Digital Terpadu

Pendahuluan

Transformasi teknologi pada berbagai sektor termasuk bidang kesehatan tak bisa lagi dihindarkan seiring pesatnya perkembangan era digital. Untuk merespons kebutuhan tersebut, Kementerian Kesehatan telah meluncurkan Cetak Biru Strategi Transformasi Digital Kesehatan atau Digital Health Transformation Strategy (DHTS) sebagai langkah strategis dalam mendorong digitalisasi sektor kesehatan nasional. Setelah berhasil mengimplementasikan DHTS 1.0 pada periode 2020-2024, DHTS 2.0 kini hadir untuk melanjutkan dan memperkuat program yang ada dengan mempertimbangkan perubahan dan tantangan kondisi Indonesia terkini pada periode 2025-2029.

Lahirnya DHTS 1.0 untuk Merespon Pandemi dan Pemulihan Sektor Kesehatan

Situasi krisis kesehatan global akibat pandemi COVID-19 membuat kebutuhan digitalisasi kesehatan menjadi prioritas yang mendesak untuk diwujudkan. Menyikapi situasi ini, Kementerian Kesehatan merumuskan DHTS 1.0 pada tahun 2020 sebagai langkah strategis utama untuk mempercepat adaptasi teknologi digital dalam menghadapi pandemi dan memulihkan sistem kesehatan nasional.

Komitmen ini berlanjut hingga masa pemulihan pandemi, ketika Kementerian Kesehatan mengambil langkah signifikan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2022 yang mengubah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024. Salah satu perubahan paling fundamental dari peraturan ini adalah penetapan transformasi teknologi kesehatan sebagai salah satu dari enam pilar transformasi kesehatan nasional. Kebijakan ini membuka jalan bagi penguatan infrastruktur digital, perluasan akses layanan kesehatan berbasis teknologi, serta perbaikan manajemen data kesehatan.

Pengembangan DHTS 2.0 dalam Melanjutkan Perjalanan Transformasi Digital

Salah satu upaya Kementerian Kesehatan untuk melanjutkan transformasi digital dilakukan dengan menerbitkan DHTS 2.0 yang akan diimplementasikan pada 2025 hingga 2029. DHTS 2.0 dirancang dengan mempertimbangkan perubahan kondisi dan kebutuhan yang terus berkembang setelah pengalaman selama pandemi COVID-19 yang mempercepat adopsi teknologi di sektor kesehatan.

Salah satu fokus utama dalam DHTS 2.0 adalah pembangunan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang saat ini menjadi prioritas pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional. Dengan adanya SPBE, diharapkan tercipta sinkronisasi dan integrasi yang lebih baik antara lembaga pemerintah dan sektor swasta dalam penyediaan layanan kesehatan digital.

Selain itu, pengembangan DHTS 2.0 juga didukung oleh kerangka hukum yang semakin kuat dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaannya. Regulasi ini memberikan dasar hukum yang lebih solid bagi implementasi transformasi digital di sektor kesehatan sehingga berbagai inovasi dan teknologi baru dapat diadopsi dengan lebih cepat dan efisien.

Penutup

Pengembangan DHTS 2.0 menjadi langkah penting dalam melanjutkan program DHTS 1.0 dengan penyesuaian dan penyempurnaan yang relevan dengan kondisi sekarang. Dengan dukungan regulasi yang kuat, pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, dan sinergi antara berbagai pihak, diharapkan transformasi digital di sektor kesehatan Indonesia dapat terus berkembang dalam menciptakan sistem kesehatan yang lebih inklusif, efisien, dan responsif terhadap tantangan global.