Logo Kemkes
Berita dan Pembaruan

Kemenkes Resource Center

/

News

/

Konteks Legal Utilisasi RME di Indonesia: Regulasi dan Implementasi

Konteks Legal Utilisasi RME di Indonesia: Regulasi dan Implementasi

07 December 2024 09:00

Kementerian Kesehatan

Memahami Kerangka Hukum dan Keamanan Data dalam Penerapan Rekam Medis Elektronik di Indonesia

Konteks Legal Utilisasi RME di Indonesia: Regulasi dan Implementasi

Konteks Legal Utilisasi RME di Indonesia: Regulasi dan Implementasi

Latar Belakang

Penggunaan teknologi Rekam Medis Elektronik (RME) yang memfasilitasi data kesehatan digital memerlukan pertukaran informasi yang aman. Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi yang memastikan keamanan informasi di setiap proses, mulai dari pengunggahan, analisis, hingga penyimpanan data RME.

Penjelasan

Indonesia telah memiliki beberapa regulasi terkait penerapan RME, yaitu:

Landasan Hukum RME di Indonesia

1. Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Perlindungan data merupakan bagian dari hak asasi manusia yang perlu dilindungi oleh pemerintah. Undang-undang ini mengatur mengenai asas, jenis data pribadi, hak subjek data pribadi, sanksi administratif, hingga ketentuan pidana terkait perlindungan data pribadi.

Data dan informasi kesehatan, data biometrik, dan data genetika dikelompokkan menjadi data pribadi spesifik yang turut diatur dalam undang-undang ini. Selain data pribadi spesifik, undang-undang ini juga mengatur data pribadi umum yang mencakup nama, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Dalam rangka melaksanakan ketentuan beberapa pasal di undang-undang ini, saat ini sedang dilakukan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah RI Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 27 Tahun 2022.

2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE

Teknologi informasi berperan penting dalam peningkatan kesejahteraan warga negara. Oleh karena itu pemerintah perlu mendukung perkembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum untuk memastikan pemanfaatan yang aman dan mencegah penyalahgunaan teknologi informasi di Indonesia.

Undang-undang ini merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang ITE Tahun 2008, yang sebelumnya pernah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006. Secara umum, undang-undang ini mengatur distribusi dan transaksi informasi elektronik, peretasan informasi, sanksi administratif, dan lain sebagainya, tanpa mengatur secara spesifik data kesehatan.

3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis

Penyelenggaraan RME mulai dari penyimpanan data, hak pasien, keamanan dan perlindungan data, hingga mutu RME diatur secara spesifik dalam peraturan ini. Melalui peraturan ini, fasilitas pelayanan kesehatan wajib menerapkan RME dan membuka akses seluruh isi RME kepada Kementerian Kesehatan. Hal ini memberi wewenang yang besar kepada Kementerian Kesehatan untuk menyimpan data kesehatan seluruh masyarakat sehingga harus diimbangi dengan upaya penguatan keamanan data. Selain itu, peraturan ini bersifat sebagai payung hukum utama sehingga harus diterjemahkan dalam peraturan mikro seperti standar operasional maupun dokumen pelengkap lainnya.

4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Salah satu ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini adalah sistem informasi kesehatan (SIK). Sistem informasi kesehatan diselenggarakan dalam rangka mewujudkan upaya kesehatan yang efektif dan efisien di Indonesia. Penyelenggara SIK yang meliputi pemerintah pusat dan daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, dan masyarakat, wajib mengintegrasikan SIK dengan SIK nasional dan wajib menjamin perlindungan data dan informasi kesehatan tiap individu. Undang-undang ini menjadi salah satu landasan hukum pemrosesan yang termuat dalam Ketentuan Umum dan Kebijakan Privasi SATUSEHAT Data.

5. PMK No 20 Tahun 2019 tentang Telemedicine

Dalam rangka mendekatkan pelayanan kesehatan spesialistik dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan terutama di daerah terpencil, dilakukan berbagai upaya kesehatan, salah satunya layanan konsultasi telemedisin. Peraturan ini membahas dokumentasi pelayanan telemedicine dengan rekam medis elektronik maupun konvensional. Fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan konsultasi melalui telemedisin wajib merekam dan mencatat hasil konsultasi melalui rekam medis dan data pasien yang direkam wajib dijaga kerahasiaannya.

6. Peraturan KKI No 74 Tahun 2020

Dalam rangka percepatan pencegahan penularan dan/atau penatalaksanaan pasien COVID-19, pemerintah memberikan kewenangan klinis untuk pelayanan pasien COVID-19 dan praktik kedokteran lainnya melalui telemedisin. Praktik Kedokteran pada masa pandemi COVID-19 dapat dilakukan oleh dokter dan dokter gigi melalui tatap muka secara langsung dan/atau melalui aplikasi/sistem elektronik berupa telemedisin. Dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran melalui telemedisin wajib membuat rekam medis dalam bentuk manual ataupun elektronik.

Solusi yang Diusulkan

  1. Memastikan dan memperkuat kepatuhan penyelenggara RME terhadap regulasi terkait untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan melalui audit internal berkala maupun audit yang melibatkan pihak ketiga sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan.
  2. Mendorong penyelenggara RME untuk memiliki sertifikasi keandalan sistem RME seperti SNI ISO/IEC 27000 yang dapat meningkatkan kepercayaan pengguna terhadap sistem RME yang dimiliki fasilitas pelayanan kesehatan.

Referensi