Logo Kemkes
Berita dan Pembaruan

Kemenkes Resource Center

/

News

/

Transformasi Digital Administrasi Tenaga Kesehatan Melalui SATUSEHAT SDMK

Transformasi Digital Administrasi Tenaga Kesehatan Melalui SATUSEHAT SDMK

05 December 2024 11:09

Kementerian Kesehatan

Mengoptimalkan Platform Digital untuk Memberdayakan Tenaga Medis Indonesia

Transformasi Digital Administrasi Tenaga Kesehatan Melalui SATUSEHAT SDMK

Latar Belakang

Berdasarkan UU No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan, seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib untuk memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) agar dapat melaksanakan praktik. STR dapat berlaku seumur hidup, sementara SIP berlaku selama 5 tahun dan perlu untuk diperpanjang secara berkala.

Salah satu syarat yang wajib dipenuhi untuk memperpanjang SIP adalah jumlah minimum Satuan Kredit Profesi (SKP). Jumlah minimum SKP yang wajib diperoleh dalam periode tertentu bertujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi dan kualitas tenaga medis dan tenaga kesehatan secara berkala. Terdapat tiga ranah wajib kegiatan yang perlu dilaksanakan dalam memperoleh SKP, yaitu pembelajaran, pelayanan/profesi, dan pengabdian masyarakat. SKP Platform pada SATUSEHAT SDMK digunakan untuk mengevaluasi dan memverifikasi seluruh data kegiatan dan merekap jumlah SKP yang diperoleh setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Per April 2024, untuk memperoleh SKP dari kegiatan pembelajaran, tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat secara mudah mengikuti beragam program pembelajaran yang tersedia di Plataran Sehat. Melalui Plataran Sehat, tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat memperoleh sertifikat dan SKP dengan melaksanakan pembelajaran hingga selesai. Sedangkan, untuk kegiatan pelayanan/profesi dan pengabdian masyarakat, perhitungan dan perekapan jumlah SKP dari kegiatan pelayanan/profesi dan pengabdian masyarakat masih menggunakan verifikasi manual pada SKP Platform di SATUSEHAT SDMK, di mana tenaga medis dan tenaga kesehatan perlu mengunggah bukti untuk setiap kegiatan yang dilakukan. Kegiatan pelayanan/profesi dibuktikan dengan melampirkan buku log kegiatan dan kegiatan pengabdian masyarakat dibuktikan dalam bentuk sertifikat yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan atau institusi terkait di setiap periode perpanjangan.

Isu dan Kendala

Terdapat beberapa isu dan kendala pada proses administrasi pendataan jumlah SKP pada SKP Platform di SATUSEHAT SDMK.

1. Kegiatan pembelajaran pada Plataran Sehat yang belum optimal dan rawan disalahgunakan

Plataran Sehat masih menjadi entitas terpisah dan belum terintegrasi dalam keseharian tenaga medis dan tenaga kesehatan. Kegiatan pembelajaran yang seharusnya dilaksanakan secara eksklusif, masih memungkinkan untuk disalahgunakan oleh peserta untuk mengakses dan melaksanakan kegiatan pembelajaran di saat yang bersamaan dengan melakukan kegiatan lainnya seperti kegiatan pelayanan. Risiko tersebut cenderung terjadi pada kegiatan pembelajaran yang dilakukan secara luring dan satu arah seperti seminar dan workshop. Hal ini berpotensi pada tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memperoleh SKP tanpa melakukan peningkatan kompetensi secara optimal. Dampaknya, esensi dari peningkatan kompetensi melalui kegiatan pembelajaran menjadi nihil dan capaian pembelajaran yang diharapkan menjadi tidak sesuai.

2. Terbatasnya SKP Platform pada SATUSEHAT SDMK dalam mengevaluasi kegiatan pelayanan/profesi dan pengabdian masyarakat

SKP Platform SATUSEHAT SDMK belum mampu untuk melakukan evaluasi kegiatan pelayanan/profesi dan pengabdian masyarakat secara lebih efisien dalam proses administrasi verifikasi berkas. Tenaga medis dan tenaga kesehatan masih terbebani dengan perekapan dan pengunggahan seluruh bukti kegiatan selama 5 tahun yang tentunya tidak sedikit.

3. Inkonsistensi dan ketidaksesuaian data fasilitas layanan kesehatan (fasyankes)

Data fasyankes tempat praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan yang tertera pada ekosistem SATUSEHAT sering kali berbeda dengan data yang seharusnya. Terdapat beberapa data fasyankes yang salah nama, alamat, hingga bahkan tidak tersedia datanya pada SATUSEHAT walaupun telah melakukan registrasi sebelumnya. Inkonsistensi data fasyankes antar platform pada ekosistem SATUSEHAT juga umum terjadi seperti nama fasyankes yang berbeda di SATUSEHAT SDMK, portal rekam medis SATUSEHAT, dan Plataran Sehat. Inkonsistensi dan ketidaksesuaian data tersebut menyulitkan tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menyelesaikan proses administrasi.

Rekomendasi

Berdasarkan isu dan kendala yang dialami, dirumuskan beberapa rekomendasi untuk mengoptimasi SATUSEHAT SDMK demi meringankan beban administrasi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagai berikut:

1. Integrasi SATUSEHAT SDMK dengan Portal Rekam Medis pada SATUSEHAT untuk memverifikasi kegiatan pelayanan/profesi

Portal rekam medis pada SATUSEHAT memuat seluruh catatan kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan secara historis. Sehingga, dengan mengintegrasikan portal rekam medis dengan SATUSEHAT SDMK, data kegiatan pelayanan/profesi dapat diperoleh secara langsung/realtime setiap pelayanan selesai dilakukan tanpa perlu melampirkan bukti terpisah seperti buku log kegiatan.

2. Integrasi Plataran Sehat sebagai bagian dari keseharian tenaga medis dan tenaga kesehatan

Plataran Sehat perlu diintegrasikan dan dilkutsertakan sebagai bagian dari alur kerja tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk kegiatan pembelajaran yang lebih optimal. Pencegahan melakukan kegiatan pelayanan di saat yang bersamaan dengan pembelajaran juga dapat dilakukan melalui pencocokan dengan data pelayanan pada portal rekam medis SATUSEHAT. Beberapa bentuk yang dapat dilakukan adalah menonaktifkan/men-disable portal rekam medis ketika kegiatan pembelajaran berlangsung atau memberikan peringatan pada tenaga medis atau tenaga kesehatan yang tercatat melakukan pelayanan ketika kegiatan pembelajaran berlangsung. Dengan begitu, tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat dengan eksklusif fokus menjalankan pembelajaran tanpa melakukan kegiatan lainnya. Sehingga, peningkatan kompetensi dapat berjalan dengan lebih efektif dan kecurangan maupun kekeliruan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran dapat dicegah.

3. Kerja sama dengan dinas kesehatan daerah maupun instansi terkait untuk memverifikasi kegiatan pengabdian masyarakat

Serupa dengan akreditasi lembaga penyedia pembelajaran pada Plataran Sehat, untuk mempermudah verifikasi kegiatan pengabdian masyarakat, Kementerian Kesehatan dapat bekerja sama dengan dinas kesehatan daerah maupun instansi terkait untuk memvalidasi kegiatan pengabdian masyarakat secara langsung pada SKP Platform. Sehingga, verifikasi kegiatan pengabdian masyarakat dapat dilaksanakan dengan lebih cepat dan tenaga medis maupun tenaga kesehatan tidak perlu mengunggah bukti kegiatan secara manual dan terpisah.

4. Penyeragaman data fasilitas layanan kesehatan

Perlu dilakukan penyeragaman data fasyankes menggunakan satu sumber sehingga seluruh data konsisten dan koreksi data hanya perlu dilakukan pada data master untuk seluruh platform pada ekosistem SATUSEHAT. Sumber data yang digunakan dapat berasal dari Data Fasilitas Layanan Kesehatan Online (DFO) dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan yang sebelumnya telah disosialisasikan dan digunakan secara masif.

5. Pemberlakuan dan pemanfaatan umpan balik dari pengguna

Untuk meningkatkan kebermanfaatan SATUSEHAT SDMK, perlu diberlakukan sistem umpan balik dari pengguna untuk dapat memberikan keluhan serta masukan terkait sistem saat ini. Penting pula untuk memastikan bahwa umpan balik tersebut tidak hanya diterima, namun juga diolah dan ditindak lanjuti secara berkala melalui pemutakhiran sistem yang memenuhi kebutuhan pengguna.

Kesimpulan

Berdasarkan rekomendasi yang diberikan, diharapkan beban administrasi tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat diringankan sehingga dapat meningkatkan kompetensi secara lebih efektif dan dapat memberikan performa terbaiknya dalam memberikan pelayanan dan pengabdian masyarakat.

Penulis: Salma Majidah | Kontributor: Muhammad Herdhana Ash Shidiqi, Ardhana Pragota, dr. Ahmad Hidayat