Dinas kesehatan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota memiliki peran sentral dalam sistem kesehatan Indonesia. Mereka memiliki kewenangan yang luas terhadap berbagai fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk klinik, praktek dokter mandiri, rumah sakit, dan puskesmas. Kewenangan ini mencakup perizinan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian mutu layanan kesehatan.
Digitalisasi di dinas kesehatan sangat penting untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas pelayanan kesehatan yang bisa dicapai dengan kemampuan peningkatan kapasitas digital. Dinas Kesehatan memiliki peran strategis dalam mengkompilasi data kesehatan, melakukan monitoring performa sistem kesehatan dan mengembangkan berbagai program program kesehatan berdasarkan kondisi dan prioritas pelayanan kesehatan di daerah.
Kementerian Kesehatan mengembangkan Digital Maturity Index (DMI) sebagai alat ukur untuk membantu transformasi digital kesehatan di Indonesia. DMI menyediakan indikator yang jelas guna membantu Dinas Kesehatan mendapatkan fokus komponen-komponen penting tanpa harus menentukan sendiri area perbaikannya. Penilaian kematangan digital dinas kesehatan dalam berfokus pada lima aspek utama:
- Kepemimpinan dan Tata Kelola SIMK
- Manajemen dan Ketenagaan SIMK
- Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Standar dan Interoperabilitas
- Kualitas dan Penggunaan Data
Secara keseluruhan kelima komponen tersebut akan memiliki 12 sub-komponen dengan 42 pertanyaan. Berikut penjelasannya.
Komponen | Sub-Komponen | Parameter | Penjelasan Parameter |
A. Kepemimpinan dan Tata Kelola SIMK | Rencana Strategis | Rencana strategis SIMK | Rencana strategis sistem informasi kesehatan (SIMK) adalah dokumen yang merinci rencana kegiatan SIMK dalam jangka waktu tertentu, biasanya 5 tahun. Rencana ini mencakup berbagai aspek, termasuk kebijakan, infrastruktur TIK, pengembangan sistem informasi, peningkatan kapasitas tenaga kesehatan, penganggaran, standar data, dan integrasi dengan inisiatif seperti SmartCity di tingkat pemerintah daerah. |
Regulasi dan kebijakan; Struktur dan fungsi organisasi; | Monitoring dan Evaluasi Renstra SIMK | Monitoring dan evaluasi SIMK mencakup penilaian kualitas data, tata kelola, dan dampak terhadap capaian sasaran kesehatan. Idealnya, proses ini dilakukan secara mandiri dan berkelanjutan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. | |
Regulasi dan Kebijakan SIMK | Regulasi dan kebijakan SIMK, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, mendukung penyelenggaraan SIMK dengan mengatur tata kelola, standar data, interoperabilitas, keamanan, kerahasiaan data, infrastruktur TIK, dan peran wali data. | ||
Penerapan kebijakan SIMK | Pemenuhan kebijakan SIMK, seperti standar data dan evaluasi kualitas data, dipantau oleh unit kerja terkait. Idealnya, upaya pemenuhan ini dilakukan secara mandiri di tingkat provinsi atau kabupaten/kota melalui berbagai pendekatan seperti supervisi dan pertemuan monitoring dan evaluasi. | ||
Kepemimpinan dan koordinasi SIMK | Kelompok kerja atau komite adalah tim yang ditunjuk untuk memimpin dan mengoordinasikan pengelolaan sistem informasi kesehatan (SIMK) di tingkat nasional atau subnasional. Tim ini berperan dalam tata kelola SIMK di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dengan memberikan rekomendasi, pendampingan, pengawasan, advokasi, dan identifikasi kebutuhan. | ||
Struktur dan fungsi organisasi SIMK | Kondisi struktur dan fungsi pengorganisasian, apakah tersedia dan memiliki format lanjutan. | ||
B. Manajemen dan Ketenagaan SIMK | Kapasitas dan pengembangan SDM SIMK | Pelatihan dan pendidikan SIMK; | Kompetensi dalam mengelola SIMK mencakup pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan tenaga kesehatan maupun non-kesehatan. Idealnya, pengelolaan SIMK dilakukan secara multidisiplin dengan mempertimbangkan kesetaraan gender dan sumber daya yang tersedia. |
Kebijakan SDM untuk SIMK; | Keberadaan program pendidikan baik dalam bentuk formal, informal, maupun, profesional berkelanjutan. | ||
Manajemen sumber daya; | Rencana pembiayaan SIMK | Hadirnya kebijakan yang bertujuan untuk peningkatan SDM secara terukur dalam rangka pemanfaatan SIMK. | |
Mobilisasi sumber daya | Sumber daya untuk SIMK seperti infrastruktur, SDM, dan dana telah ada | ||
C. Teknologi Informasi dan Komunikasi | Operasional dan Pemeliharaan; Rencana Bisnis Berkelanjutan (BCP); | Ketersediaan sumber daya listrik | Kondisi sumber daya listrik di wilayah tersebut. |
Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi | Infrastruktur TIK dasar dan lanjutan yang tersedia dalam rangka mendukung pemanfaatan SIMK. | ||
Perangkat Keras | Ketersediaan perangkat keras untuk mendukung pemanfaatan SIMK yang digunakan oleh SDM seperti komputer, laptop, dan tablet. | ||
Jaringan komunikasi (LAN dan WAN) | Jaringan dan Konektivitas Internet; | Kondisi jaringan internet, baik dari segi kecepatan maupun kestabilan. | |
Rencana Bisnis Berkelanjutan dan Kebijakan | Rencana keberlangsungan bisnis (BCP) adalah dokumen yang menjelaskan sistem atau proses SIK yang diperlukan untuk menjaga operasional organisasi selama peristiwa tak terduga, dan penilaian DMI berfokus pada koordinasi dalam penyusunan BCP dengan stakeholder lain. | ||
D. Standar dan Interoperabilitas | Pedoman Standar SIMK | Pedoman Standar SIMK | Panduan penerapan SIMK, baik berdasarkan standar nasional atau dibuat sendiri oleh Dinkes, mencakup siklus manajemen informasi dari pengumpulan hingga analisis data, dengan penekanan pada penerapan standar dan interoperabilitas di tingkat subnasional, yang dapat mengacu pada standar nasional dengan bukti acuan yang jelas. |
Definisi Data Set (clinical, laboratory, commodities, and indicator) | Data set adalah kumpulan data element standar yang membentuk form pencatatan dan pelaporan. | ||
Standar pertukaran data; | Keberadaan satuan data standar data elektronik untuk semua jenis data. | ||
Layanan SIMK; | Master data fasilitas pelayanan kesehatan; | Master data yang terdiri dari kode dan nama fasilitas kesehatan sesuai standar nasional. | |
Register Indikator Kesehatan; | Indikator kesehatan adalah ukuran terukur yang menggambarkan status kesehatan populasi. | ||
Manajemen Terminologi Medis dan Kesehatan; | Mekanisme pengelolaan terminologi medis standar nasional yang dapat diadopsi oleh organisasi daerah. | ||
Pengelolaan Identitas Unik Individu; | Pengelolaan data unik individu sebagai identitas tunggal dalam sistem data elektronik, diupayakan melalui SATUSEHAT. | ||
Registrasi tenaga kesehatan | Keberadaan sistem register paramedis, tenaga medis, dan tenaga kesehatan yang dapat menjadi acuan. | ||
Arsitektur interoperabilitas | Keberadaan arsitektur sistem data kolaboratif. | ||
Interoperabilitas; | Pertukaran Data Individu; | Terdapat sistem yang mampu mempertukarkan data antara dua sistem atau lebih. | |
Integrasi atau berbagi pakai data; | Adanya mekanisme untuk mengintegrasikan data agregat baik secara manual maupun elektronik. | ||
Pertukaran data komoditas kesehatan (obat, alat dan BMHP); | Adanya mekanisme data agregat yang berasal dari dua atau lebih sumber data. | ||
Keamanan Pertukaran Data; | Keberadaan mekanisme yang memastikan keamanan pertukaran data dari sumber berbeda, dan integrasi ke dua atau lebih platform berbeda. | ||
E. Kualitas dan Penggunaan Data | Jaminan Kualitas Data | Jaminan kualitas data dan kontrol kualitas | Prosedur penilaian kualitas data memastikan ketersediaan data yang konsisten, relevan, dan terkini untuk mendukung pengambilan keputusan. |
Manajemen Data; | Manajemen data adalah proses berkelanjutan yang mencakup pengumpulan, pemrosesan, analisis, visualisasi, interpretasi, dan penyebaran informasi kesehatan, termasuk pengiriman atau penggabungan data ke tingkat yang lebih tinggi. | ||
Penggunaan Data | Strategi Ketersediaan Penggunaan Data | Proses memastikan data tersedia dan terintegrasi dalam SIMK. | |
Ketersediaan Informasi/ Data | Unit kerja terkait memantau ketersediaan data yang terstandar, konsisten, dan terstruktur dari berbagai sumber data. | ||
Kompetensi Penggunaan Data | Kemampuan memanfaatkan dan mengolah data rutin kesehatan untuk mendukung pengambilan keputusan. | ||
Keterlibatan Stakeholder/Pengguna | Partisipasi dan kolaborasi pengguna/pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan sistem informasi kesehatan, termasuk penggunaan data. | ||
Sintesis Data dan Komunikasi; | Data rutin diolah menjadi informasi relevan (grafik, tabel, peta) dalam dashboard untuk memudahkan interpretasi dan diseminasi. | ||
Fitur Pelaporan dan Analisis; | Kemampuan mengolah output data menjadi laporan terstandar (tabel) atau visualisasi interaktif (grafik). | ||
Dampak Penggunaan Data; | Kemampuan mengukur dampak penggunaan data melalui peningkatan ketepatan keputusan dan perencanaan. | ||
Penyelarasan; | Proses pengumpulan data yang selaras dengan kemampuan organisasi. | ||
Pengumpulan Data dengan Alur Kerja; | Sistem informasi interaktif yang membantu pengambilan keputusan dengan menyediakan informasi, pemodelan, dan manipulasi data otomatis. | ||
Dukungan Keputusan (Klinis atau Lainnya) | Adanya prosedur dan sistem penyediaan informasi, permodelan, dan manipulasi data. | ||
Analisa spesifik; | Fungsi Alert Otomatis/Notifikasi | Adanya sistem notifikasi otomatis untuk memberi tanda hasil analisis tertentu. | |
Analisis inferensial | Adanya prosedur yang memanfaatkan metode analisis statistik inferensial yang menghubungkan berbagai sumber data dari program kesehatan berbeda. |
Proses pengisian dashboard DMI untuk dinas kesehatan memerlukan persiapan yang matang. Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:
- Membentuk Tim: Bentuk tim khusus yang terdiri dari berbagai bidang terkait, seperti bidang kesehatan masyarakat, bidang pelayanan kesehatan, bidang sumber daya kesehatan, dan bidang teknologi informasi. Tim ini akan bertanggung jawab untuk mengumpulkan data, mengisi formulir penilaian, dan memastikan akurasi data yang diunggah.
- Hindari Pendelegasian: Proses pengisian dashboard DMI tidak boleh didelegasikan sepenuhnya kepada satu orang. Libatkan seluruh anggota tim dalam diskusi dan pengambilan keputusan untuk memastikan penilaian yang komprehensif dan mencerminkan kondisi riil dinas kesehatan.
- Review Pimpinan: Sebelum data diunggah ke dashboard DMI, pastikan pimpinan dinas kesehatan telah melakukan review menyeluruh terhadap data yang telah dikumpulkan. Hal ini penting untuk memvalidasi akurasi data dan memastikan bahwa penilaian DMI sesuai dengan kondisi sebenarnya.
- Jujur dan Transparan: Penting untuk mengisi formulir penilaian dengan jujur dan transparan. Data yang akurat akan membantu dalam mengidentifikasi area-area yang perlu ditingkatkan dan merumuskan strategi pengembangan yang tepat.
Dengan persiapan yang matang dan komitmen untuk memberikan data yang jujur, penilaian DMI dapat menjadi alat yang sangat bermanfaat bagi dinas kesehatan dalam mengukur tingkat kematangan digital mereka. Hasil penilaian DMI dapat menjadi acuan bagi dinas kesehatan untuk mengembangkan strategi transformasi digital yang tepat guna, meningkatkan efisiensi operasional, dan pada akhirnya memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat.