Logo Kemkes
Berita dan Pembaruan

Digital Maturity Index (DMI)

Transformasi Digital di Dinas Kesehatan

16 August 2024 11:47

Kementerian Kesehatan

Dinas Kesehatan, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota, memiliki peran yang sangat krusial dalam mewujudkan peta jalan digitalisasi kesehatan di Indonesia. Sebagai otoritas kesehatan di wilayahnya, Dinas Kesehatan bertanggung jawab untuk mengawasi, mengendalikan, dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Dalam era transformasi digital, Dinas Kesehatan harus mampu beradaptasi dan memanfaatkan teknologi untuk mengoptimalkan kinerja mereka. Melalui digitalisasi, berbagai tantangan seperti akses terhadap layanan kesehatan, pengelolaan data pasien, dan integrasi sistem informasi dapat diatasi dengan lebih baik.

Dinas Kesehatan memiliki tugas dan wewenang yang luas dalam mengawasi dan mengevaluasi kinerja sistem kesehatan, baik di fasilitas pelayanan tingkat pertama yakni puskesmas, klinik, dan dokter umum maupun layanan tingkat lanjut/sekunder seperti rumah sakit umum atau rumah sakit khusus. Dinas kesehatan bertanggungjawab memastikan bahwa standar pelayanan kesehatan terpenuhi, aksesibilitas serta kualitas layanan terjaga, dan integrasi sistem informasi antar layanan kesehatan berjalan dengan optimal. Pengawasan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari ketersediaan dan kualitas sumber daya manusia, sarana dan prasarana, hingga penerapan standar pelayanan kesehatan. Dinas Kesehatan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa rumah sakit, baik itu rumah sakit umum maupun rumah sakit khusus, memberikan layanan medis yang komprehensif sesuai standar nasional dan terus meningkatkan kualitas layanan melalui akreditasi dan evaluasi secara berkala. Selain itu juga memastikan bahwa ada koordinasi yang baik antara layanan primer dan sekunder sehingga pasien dapat dirujuk ke rumah sakit dengan mudah.

Dalam konteks digitalisasi kesehatan, Dinas Kesehatan juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan di wilayahnya telah mengadopsi teknologi digital yang sesuai dan memanfaatkannya secara optimal untuk meningkatkan pelayanan kesehatan.

Dinas Kesehatan memiliki peran penting dalam setiap aspek dari enam building block kesehatan:

  1. Pelayanan Kesehatan: Memastikan ketersediaan dan kualitas pelayanan kesehatan yang merata dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.
  2. Tenaga Kesehatan: Mengelola dan mengembangkan sumber daya manusia kesehatan yang kompeten dan profesional.
  3. Informasi Kesehatan: Mengumpulkan, mengelola, dan menganalisis data kesehatan untuk pengambilan keputusan yang berbasis bukti.
  4. Alat Kesehatan/Vaksin/Teknologi: Memastikan ketersediaan dan kualitas alat kesehatan, vaksin, dan teknologi kesehatan lainnya yang dibutuhkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan.
  5. Pembiayaan Kesehatan: Mengelola dan mengalokasikan anggaran kesehatan secara efektif dan efisien.
  6. Kepemimpinan/Leadership: Memimpin dan mengkoordinasikan upaya peningkatan kesehatan di wilayahnya.

Upaya penting untuk memastikan fasilitas layanan kesehatan mematuhi regulasi yang berlaku dan terhubung dengan platform SATUSEHAT adalah pengawasan dan pendampingan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan. Melalui pengawasan, Dinas Kesehatan menghimpun dan memberlakukan Faskes terhadap standar operasional, protokol kesehatan , dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, pendampingan diberikan untuk membantu Faskes memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan memastikan Faskes terhubung dan beroperasi sesuai regulasi, Dinas Kesehatan membantu memperkuat sistem kesehatan nasional, meningkatkan kualitas pelayanan, dan memudahkan pengumpulan dan analisis data kesehatan yang lebih akurat dan real-time.

Digital Maturity Index (DMI) hadir sebagai alat ukur yang komprehensif untuk menilai tingkat kematangan digital Dinas Kesehatan. DMI dapat membantu Dinas Kesehatan mengidentifikasi area-area yang perlu ditingkatkan, seperti kepemimpinan dan tata kelola, manajemen sumber daya kesehatan, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK), dan pemanfaatan data.

1. Kepemimpinan dan Tata Kelola

2. Manajemen dan SDM

3. Infrastruktur TIK

4. Standar dan Interoperabilitas

5. Kualitas dan Kemanfaatan Data